Faktur Pajak Digunggung, Pengertian dan Kriteria Penggunaannya

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi, suasana sebuah minimarket. Minimarket menjadi salah satu jenis usaha yang menggunakan faktur pajak digunggung.
Penulis: Agung Jatmiko
10/11/2023, 06.20 WIB

Kemunculan faktur pajak digunggung sendiri tergolong baru di Indonesia, meski sistem PPN telah diterapkan sejak 1986. Sebelumnya, dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal dua faktur pajak, yakni faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Untuk pelaporan pemungutan PPN oleh PKP pedagang eceran, sebelumnya menggunakan faktur pajak sederhana.

Masalahnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa, pajak masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk memperoleh BKP yang bukti pungutannya menggunakan faktur pajak sederhana.

Dalam perjalanannya, regulasi ketentuan umum perpajakan semakin berkembang dengan munculnya UU PPN dan PPnBM. Dalam UU PPN dan PPnBM, istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana dihapuskan dan diganti dengan satu nama, yakni faktur pajak.

Meski demikian, istilah faktur pajak digunggung muncul karena ada kegiatan usaha yang sifat transaksi penyerahan BKP-nya tidak mewajibkan pembeli mencantumkan identitas.

Kata "digunggung" sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berasal dari kata "gunggung", yang berarti jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Jadi, boleh dikatakan faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang dijumlahkan atau terdiri atas beberapa faktur pajak.

Kriteria Penggunaan Faktur Pajak Digunggung

Seperti yang telah dijelaskan, karakteristik usaha PKP pedagang eceran membuatnya tidak bisa mendapatkan perlakuan yang sama seperti PKP pada umumnya. Pasalnya, PKP pedagang eceran menjual barang pada konsumen akhir dengan jumlah penyerahan barang yang relatif banyak, tapi dengan nilai yang relatif kecil.

Sehingga, jika diwajibkan membuat faktur pajak seperti PKP lainnya, ini akan menyulitkan PKP pedagang eceran kesulitan dalam pembuatan dan pengelolaan faktur pajak. Mengingat banyaknya jumlah transaksi dan pembeli yang dilakukan dalam satu periode.

Mengutip www.klikpajak.id, syarat penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung antara lain:

  • Dilakukan di tempat penjualan retail, atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi tempat konsumen akhir lainnya.
  • Dilakukan tanpa melalui penawaran tertulis, kontrak, lelang dan sebagainya. Melainkan, langsung kepada konsumen akhir.
  • Pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan barang, dan pembeli langsung membawanya.

Sementara, jika PKP pedagang eceran melakukan transaksi dengan PKP lain, faktur pajak yang digunakan bukan faktur pajak digunggung. Melainkan, menggunakan faktur yang strukturnya mengikuti ketentuan yang tertera dalam peraturan mengenai faktur pajak.

Halaman: