Menilik Sejarah Hari Konstitusi RI yang Diperingati Setiap 18 Agustus

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Ilustrasi, suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
18/8/2023, 17.00 WIB

Hari Konstitusi diperingati setiap 18 Agustus, bersamaan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Hari peringatan ini ditetapkan karena ada sejarah yang meliputinya. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui sejarah peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia dalam ulasan berikut ini.

Sejarah Hari Konstitusi

Hari Konstitusi ini adalah momentum bersejarah dalam memperingati ditetapkannya konstitusi Indonesia, yakni Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945, yang menjadi fondasi peraturan seluruh aspek yang berlaku dan berjalan di Indonesia.

Sebagai dasar hukum, UUD 1945 memuat cita-cita bangsa Indonesia dan falsafah bangsa. Selain itu, di dalamnya juga ada dasar negara yang menjadi landasan dalam menyelenggarakan negara, serta tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.

Pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian, pada 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNP) sebagai badan perwakilan yang juga merupakan cikal bakal MPR.

Ilustrasi, iring-iringan kendaraan presiden di kompleks MPR-DPR (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Pembentukan KNP itu merupakan perwujudan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar. Oleh sebab itulah, peringatan Hari Konstitusi ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Kebutuhan akan konstitusi menjadi prioritas utama dalam mendirikan sebuah negara. UUD NRI 1945 pun resmi menjadi konstitusi Indonesia pada tanggal tersebut.

Pada 18 Agustus 1945, Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyusun naskah rancangan UUD yang dibacakan oleh Soekarno dan diresmikan sehari kemudian oleh Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menjadi UUD NRI 1945.

Dalam UUD 1945, prinsip-prinsip dasar negara ditetapkan. Disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, Pemerintahan negara Indonesia yang memegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Tidak hanya itu, UUD 1945 juga menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara, seperti kebebasan beragama dan berpendapat. Konstitusi ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Sejak peresmiannya hingga kini, UUD NRI 1945 mengalami beberapa penggantian. Penggantian tersebut meliputi nama, substansi materi, masa berlaku dan lain sebagainya. Berikut rincian perubahan tersebut:

  • Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  • Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  • Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Kemudian pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik indonesia. dalam Keppress tersebut ditetapkan bahwa 18 Agustus adalah Hari Konstitusi dan Hari Konstitusi bukanlah hari libur.

UUD 1945 menggambarkan cita-cita, tujuan, dan prinsip dasar dalam pembentukan negara Indonesia. Undang-undang dasar ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para founding fathers, yang melibatkan tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno, Hatta, dan anggota BPUPKI lainnya.

Poin Utama yang Diatur dalam UUD 1945

Ada beberapa poin utama yang diatur dalam UUD NRI 1945. Poin-poin tersebut pertama, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa semua tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini menjamin adanya kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, UUD 1945 menjamin kedaulatan rakyat. Ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi di negara ini berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang akan mewakili kepentingan mereka di lembaga legislatif dan eksekutif. Prinsip kedaulatan rakyat ini penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Ketiga, UUD 1945 menjamin adanya pembagian kekuasaan yang seimbang antara lembaga-lembaga negara. Negara Indonesia terdiri dari tiga kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing kekuasaan memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri sehingga dapat saling mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan.

Ilustrasi, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.)

Keempat, UUD 1945 juga menetapkan hak asasi manusia sebagai prinsip dasar dalam berbangsa dan bernegara. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang tidak dapat diganggu gugat dan negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia ini dalam setiap tindakan dan kebijakannya.

Kelima, UUD 1945 juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan beradab. Negara ini berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempromosikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keenam, UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintah pusat dan daerah. Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten-kota. Pemerintah pusat memiliki wewenang tertentu yang tidak boleh diganggu gugat oleh pemerintah daerah, namun juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengurus urusan lokal sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Terakhir, UUD 1945 juga menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi dasar yang menjadi landasan negara Indonesia. Lima sila dalam Pancasila menggambarkan nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara Indonesia, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.