Darurat Corona, OJK Mundurkan Batas Waktu Laporan Tahunan dan RUPS

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berikan kelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bagi pelaku industri pasar modal.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/3/2020, 18.11 WIB

Kemudian, pelaksanaan RUPS yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni, diubah menjadi 31 Agustus 2020. Selain itu, penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem elektronik RUPS (e-RUPS), yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

"Pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS," kata Anto dalam rilis resminya, Rabu (18/3).

Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Suara pemegang saham, cukup diwakili oleh proxy yang disiapkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Dengan electronic proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir untuk menghindari kerumunan, dan cukup diwakili oleh proxy-nya," kata Anto.

(Baca: Bantu Sektor Terdampak Corona, OJK Relaksasi Aturan Kredit Bermasalah)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin