BEI Peringatkan Emiten Suspensi Bakal Delisting dalam Waktu 24 Bulan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Bursa Efek Indonesia (BEI)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/3/2020, 17.10 WIB

LCGC Dalam Pusaran Jiwasraya dan Asabri

LCGP menjadi sorotan, karena masuk dalam pusaran kasus Jiwasraya dan Asabri. Saham LCGP dicurigai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digunakan oleh Jiwasraya dan Asabri untuk melakukan praktik window dressing. Kecurigaan ini didasarkan atas audit yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya dan Asabri tahun 2017 silam.

BPK melihat pembelian saham dilakukan kedua perusahaan pada awal 2015 di harga sekitar Rp 550 per saham, yang kemudian bertambah menjelang akhir tahun, sehingga pada 30 Desember 2015, saham LCGP naik menjadi Rp 620 per saham. Namun, awal 2016, tepatnya pada 4-5 Januari, saham LCGP langsung turun di kisaran Rp 505 per saham.

Kenaikan dan penurunan harga yang relatif singkat, menurut BPK, merupakan indikasi adanya permainan untuk meningkatkan kinerja Jiwasraya dan Asabri. Dengan begitu, laporan keuangan Asabri dan Jiwasraya akan tercantum potensi laba atau potential gain yang mencapai miliaran rupiah.

Saat ini komposisi kepemilikan LCGP terdiri dari publik sebesar 87,38%, Yayasan Kesehatan Bank Mandiri sebesar 7,07% dan Dana Pensiun Bukit Asam sebesar 5,55%.

(Baca: Potret IHSG Pekan Lalu: Anjlok10% dan Perdagangan Dua Kali Dibekukan)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin