Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkoordinasi 12 perusahaan pelat merah untuk buyback atau membeli kembali saham yang beredar di publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan perusahaan melakukan hal tersebut tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Karena saham turun di bursa, kemudian beberapa BUMN merasa nilai fundamental melebihi nilai transaksi di pasar," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Arya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkoordinasi 12 BUMN untuk melakukan buyback saham dengan total nilai mencapai Rp 7 - 8 triliun. "Periodenya (buyback) sudah dimulai, tapi strateginya diserahkan ke masing-masing perusahaan," ujarnya.
(Baca: IHSG Anjlok 18,5% Imbas Corona, Emiten Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS)
Adapun 12 perusahaan pelat merah yang siap melakukan buyback saham berasal dari tiga sektor yaitu perbankan, konstruksi, dan tambang. Dari perbankan yaitu Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), dan Bank Tabungan Negara (BBTN).
Dari sektor tambang ada Aneka Tambang (ANTM), Bukit Asam (PTBA), dan Timah (TINS). Sementara, dari sektor konstruksi ada Wijaya Karya (WIKA), Adhi Karya (ADHI), Pembangunan Perumahan (PTPP), Jasa Marga (JSMR), dan Waskita Karya (WSKT).
Sebelumnya OJK mengizinkan seluruh emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Kebijakan ini guna memulihkan pasar saham yang anjlok akibat ketakutan investor terhadap perkembangan wabah virus corona dan dampaknya ke ekonomi.
(Baca: Ditopang Saham-saham Bank Besar, IHSG Pagi ini Rebound hingga 2,75%)
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan penurunan IHSG sepanjang tahun ini telah mencapai 18,46%. Hal ini terjadi seiring tekanan perekonomian yang terjadi secara global akibat wabah Covid-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"OJK mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau buyback saham," ujar Anto dalam keterangan resmi, Senin (9/3).
Adapun jumlah saham yang dapat dibeli kembali menurut Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.4/2020 yang dikeluarkan kemarin, paling banyak 20% dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar sebesar 7,5% dari modal disetor.
(Baca: Mulai Hari ini BEI Otomatis Hentikan Perdagangan Jika IHSG Turun 10%)