Phapros Setop Produksi dan Peredaran Obat Ranitidin

KATADATA
ilustrasi pabrik obat. PT Phapros Tbk (PEHA) resmi melakukan penarikan kembali (recall) dan menghentikan produksi obat yang mengandung ranitidin sesuai imbauan BPOM.
Editor: Ekarina
9/10/2019, 13.33 WIB

Senyawa NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang terbentuk secara alami. Reaksi alami dalam bahan aktif ranitidin tersebut menyebabkan tingkat kandungan NDMA antara satu produk Ranitidin dengan yang lain berbeda.

(Baca: BPOM Perkirakan Kerugian Akibat Obat Palsu Rp 46 Miliar)

Beberapa lain seperti Singapura dan Bangladesh juga telah merespon dengan menarik obat-obatan tersebut. "Kami meminta masyarakat untuk tidak panik, karena langkah cepat telah diambil oleh BPOM dan perusahaan," ujarnya.

Phapros merupakan produsen farmasi yang memproduksi lebih dari 250 item obat.  Salah satu hasil pengembangan sendiri, yang juga menjadi unggulan perseroan yakni Antimo.

Adapun 56,7% saham Phapros dimiliki oleh PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan sisa sahamnya dimiliki oleh publik. 

Industri farmasi Indonesia cukup prospektif. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp 102,8 triliun pada 2020, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pada 2016 sebesar Rp 69,1 triliun seperti yang ditunjukkan dalam lampiran databoks berikut ini. 

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati