Telat Sampaikan Revisi Lapkeu, Garuda Terancam Tambahan Sanksi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal memberikan sanksi tambahan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telat menyampaikan ulang (restatment) laporan keuangan Triwulan I-2019 kepada publik.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
1/7/2019, 12.15 WIB

Nyoman memastikan tidak akan menganakemaskan Garuda meski mereka merupakan perusahaan milik pemerintah. Hukuman yang dikenakan untuk maskapai tersebut akan sama dengan perusahaan lainnya. "Saat ini, kami akan monitor dengan ketat," kata Nyoman.

Sebelumnya, Garuda dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran penyajian atas laporan keuangan perusahaan 2018. Atas hal tersebut, OJK memutuskan Garuda harus menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan perusahaan 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya.  "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," kata dalam konferensi pers, Jumat lalu, di Jakarta.

Tak hanya OJK, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 250 juta kepada Garuda atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Triwulan I-2019. Selain itu, Garuda juga harus menyajikan kembali laporan keuangannya.

BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 agar Garuda menyajikan kembali laporan keuangannya. Garuda dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin