Saham Garuda Tak Dibekukan, Ini Penjelasan Otoritas Bursa

DONANG WAHYU | KATADATA
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia dan Air Asia. BEI menilai belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Garuda.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/6/2019, 20.43 WIB

Setidaknya, harga saham maskapai ini akan membaik sampai kasus tersebut meredup. "Redup di sini berarti publik sudah mendapat sentimen lain yang dapat menjadi pengalih perhatian dari kasus ini," kata dia kepada Katadata.co.id. Ia memprediksi, harga saham Garuda bergerak ke area support Rp 300 hingga Rp 320 per lembar sampai enam bulan ke depan.

(Baca: Laporan Keuangan Divonis Bermasalah, Harga Saham Garuda Anjlok 7,58%)

Sebelumnya, Garuda dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran penyajian laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018. Atas hal tersebut, OJK memutuskan Garuda harus menyajikan ulang laporan keuangan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut. Garuda juga wajib melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya. "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (28/6),” katanya.

(Baca: BEI Jatuhkan Denda Rp 250 juta Terkait Laporan Keuangan Garuda)


Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin