Kisruh Laporan Keuangan Garuda, BEI Minta Masukan Ikatan Akuntan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pesawat milik Garuda Indonesia. Bursa Efek Indonesia masih mendalami laporan keuangan 2018 milik Garuda yang saat ini menjadi polemik.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
10/5/2019, 16.22 WIB

Mardiasmo mengatakan, Dewan Standar Akuntansi akan melakukan sidang untuk melihat secara detail kontrak dan transaksi dari kedua perusahaan tersebut. Setelah rapat Dewan Standar Akutansi selesai, baru mereka akan bertemu dengan Dewan Pimpinan Nasional IAI. "Tidak mungkin kalau Dewan Standar Akutansi hanya mendapat informasi dari koran," kata Mardiasmo kemarin.

(Baca: Kisruh Laporan Keuangan, Garuda Akui Belum Terima Bayaran dari Mahata)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengaku belum mempelajari kontrak antara Citilink dengan Mahata. Karena itu, OJK belum bisa menyimpulkan tindakan apa yang akan diberikan untuk Garuda terkait kisruh laporan keuangan 2018. "Kami belum pelajari dan belum ada kesimpulan. Tapi bukan berarti belum dilihat (kontraknya)," kata Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.

Kisruh ini bermula ketika dua komisaris Garuda Indonesia, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (per 24 April 2019, Dony sudah tidak menjabat sebagai Komisaris Garuda) menyoroti pencatatan akuntansi laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018.

Keduanya menolak menandatangani laporan itu karena menurut mereka kerja sama Mahata sebesar US$ 239,94 juta tidak dapat diakui sebagai pendapatan. Akibat diakuinya transaksi tersebut sebagai pendapatan, Garuda mampu membukukan laba bersih sekitar US$ 809 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

Garuda Indonesia dan Mahata menjalin kerja sama untuk penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan berupa Wi-Fi, pengelolaan In-Flight Entertaiment, dan manajamen konten. Grup Garuda telah menikmati layanan wifi ini di satu unit pesawat Citilink, sejak Desember 2018.

(Baca: OJK Belum Pelajari Kontrak Garuda dengan Mahata)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin