Divestasi 20 % Saham Vale Tunggu Jawaban Kementerian ESDM

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
3/4/2019, 06.00 WIB

Pembahasan harga dengan skema B2B kepada pemerintah ini dilakukan sebelum jatuh tempo kontrak karya pada Oktober 2019. Sedangkan jika saham divestasi itu ditawarkan ke pemerintah setelah jatuh tempo akan menggunakan biaya penggantian (replacement cost).

Seperti diketahui, sesuai dengan amandemen kontrak karya 2014, Vale wajib mendivestasi 40 % sahamnya. Pada 1990, Vale sudah melepas saham 20 % melalui bursa. Sehingga, masih tersisa 20 % saham yang harus didivestasikan dengan tenggat waktu untuk menawarkan saham hingga Oktober 2019.

(Baca: Pemerintah Hitung Nilai Saham Divestasi dari Perusahaan Tambang Asing)

Divestasi ini merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018. Dalam pasal 2 poin 4 disebutkan bahwa divestasi saham dilakukan secara bertahap, yakni tahun keenam 20 %, ketujuh 30 %, kedelapan 37 %, tahun kesembilan 44 %, dan tahun kesepuluh 51 % dari seluruh jumlah saham.

Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited merupakan pemegang saham terbesar, yakni 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09%. Sisa sebesar 20,49% merupakan pemegang saham publik.

Halaman: