BEI Bisa Ubah Kode Saham Tercatat di Bursa Mulai Tahun Depan

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
26/12/2018, 16.12 WIB

Seperti diketahui, kewenangan BEI tersebut tertulis dalam peraturan BEI nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Di bagian II.7. disebutkan,  Bursa menetapkan kode Perusahaan Tercatat dan kode Efek untuk setiap Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat.

Nyoman menjelaskan, awalnya perusahaan calon emiten bisa mengajukan nama ticker mereka. Setelah mereka mengajukan, pihak BEI akan memeriksa ketersediaan nama tersebut dan mempertimbangkan juga apakah kode tersebut dapat menimbulkan konotasi negatif atau tidak.

Nantinya, ada beberapa syarat agar perubahan kode emiten tersebut dapat disetujui BEI, seperti adanya perubahan bisnis, perubahan nama perusahaan, dan tidak bermasalah dari sisi etik. Selain itu, Nyoman mengatakan, ada biaya yang akan dikenakan kepada perusahaan yang ingin mengubah kodenya.

"Jangan bicara soal biaya dulu, yang penting kan tujuannya. Kemungkinan tahun depan baru bisa (BEI punya kewenangan mengubah kode saham)," kata Nyoman menambahkan.

(Baca: Ditantang Sri Mulyani, Bos BEI Sanggupi 1.000 Emiten dalam Tiga Tahun)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin