OJK Siap Rilis Regulasi Equity Crowdfunding pada Januari 2019

Olah foto digital dari 123rf
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
14/12/2018, 15.17 WIB

Adapun, OJK akan mengatur nilai penawaran saham oleh satu UKM hanya Rp 10 miliar dengan jangka waktu penawaran selama 12 bulan. Namun, penerbit saham boleh memecah nilai Rp 10 miliar dalam beberapa kali penawaran.

Masa penawaran pada tiap penawaran adalah selama 60 hari dan hanya dapat menawarkan saham melalui satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan. Penawaran saham akan batal jika minimal dana yang ditargetkan perusahaan tidak terpenuhi selama 60 hari tersebut.

Keuntungan dari instrumen ini salah satunya laporan keuangan penerbit yang minimal disusun hanya berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited. Dengan begitu, persyaratan bagi penerbit lebih ringan dibangingkan jika penerbit mencari pendanaan melalui perbankan. Selain itu, biaya untuk memperoleh pendanaan ini juga menjadi lebih efisien.

Namun, dengan begitu ada risiko informasi asimetris dan kualitas informasi yang diberikan oleh penerbit kepada publik. Salah satu penyebabnya karena laporan keuangan yang berbasis SAK-ETAP non audited. Selain itu ada risiko investor tidak mendapatkan dividen jika perusahaan tidak untung.

Melalui skema pendanaan ini, investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Halaman: