Setelah Jasa Marga, PLN Akan Sekuritisasi Pembangkit Pada September

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
31/8/2017, 14.37 WIB

Sama seperti Jasa Marga, salah satu hal yang belum dapat diselesaikan adalah masalah perpajakan, yakni pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pendapatan bunga yang diperoleh investor. Rini mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak dikenakan PPN. Karenanya, proses ini masih dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

(Baca: PLN Jaminkan Aset untuk Mendanai Perbaikan PLTU Suralaya)

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan sudah menyiapkan strategi agar target perolehan dana tersebut bisa tercapai, salah satunya dengan menawarkan bunga yang menarik. "Kalau bunga menarik, kami akan lebih tinggi (memperoleh dana)," kata dia di Jakarta, Rabu (5/7).

PLN berencana melakukan sekuritisasi beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Suralaya, Banten. Dana yang didapat dari hasil sekuritisasi aset ini akan digunakan untuk merevitalisasi pembangkit-pembangkit yang sudah tua di kawasan PLTU Suralaya.

"Revitalisasi dua pembangkit dulu. Di Suralaya kan ada 1 sampai 8. Nah, 1 sampai 4 itu sudah tua," ujar Direktur Pengadaan Strategis I PLN Nicke Widyawati saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian