Regulator Pasar Modal Beri Aneka Stimulus ke Perusahaan Efek & Emiten

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oranisasi pengatur pasar modal (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI berikan sejumlah stimulus untuk stakeholder pasar modal Indonesia.
Penulis: Agung Jatmiko
21/6/2020, 13.42 WIB

Pengatur pasar modal atau self regulatory organization (SRO) telah menyiapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada para pelaku dan pemegang kepentingan di pasar modal. Harapannya, stimulus itu dapat meringankan beban yang sedang dihadapi para stakeholders pasar modal Indonesia.

Tiga anggota SRO tersebut terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),

Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan Indonesia di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Dari BEI, stimulus utama kepada anggota bursa berupa pemotongan biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50%. Pemotongannya dihitung dari nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat.

"Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat," tulis SRO, dalam siaran pers, Minggu (21/6).

Kemudian, KPEI telah menyiapkan stimulus berupa relaksasi atas dana jaminan, yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring.

(Baca: OJK Sebut Aturan Baru Perdagangan Bursa Menopang Tren Penguatan IHSG)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin