13 MI Tersangka Jiwasraya Kuasai 10% Dana Kelolaan Industri Reksa Dana

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama. Covid-19
Ilustrasi. Kejaksaan menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
26/6/2020, 09.29 WIB

MNC Asset Management juga menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penetapan status tersangka. Perusahaan masih akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

Secara terpisah, Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai bahwa penetapan tersangka kepada 13 manajer investasi ini bisa menyebabkan turunnya dana kelolaan reksa dana, khususnya AUM tersangka. Pasalnya, tidak aneh jika investor melakukan pencairan (redeem) karena adanya ketidakpastian.

"Manajer investasi seharusnya langsung membuka jalur komunikasi agar tidak ada kepanikan," kata Wawan.

Berikut ini, AUM dari 13 manajer investasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya:

NoManajer Investasi AUM per 29 Mei 2020 
   dalam Rupiah (Rp)
1PT Sinarmas Asset Management28,172,766,728,538.20
2PT Maybank Asset Management          6,247,274,821,293.99
3PT MNC Asset Management          4,244,348,257,306.51
4PT Pinnacle Persada Investama          1,916,347,434,138.89
5PT Prospera Asset Management          1,525,594,187,276.81
6PT Corfina Capital             872,454,969,479.53
7PT Pan Arcadia Capital             838,720,664,894.57
8PT Pool Advista Aset Manajemen             741,555,028,137.58
9PT Treasure Fund Investama             599,496,769,278.45
10PT Jasa Capital Asset Management             417,532,775,968.30
11PT GAP Capital             391,761,303,846.75
12PT OSO Manajemen Investasi             343,939,217,524.18
13PT Millenium Capital Management             279,411,274,945.66
   
 Total       46,591,203,432,629.40

Sumber: Infovesta (diolah Katadata)

(Baca: Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya)

Kejaksaan Agung menetapkan terhadap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dan 13 manajer investasi sebagai tersangka baru dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan menduga 13 manajer investasi terlibat dalam pencucian uang. "Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulu nanti penyidik akan mengurai dan mengenbangkan apa ada peran aktif dari pengelola," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada Kamis (26/6).

Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,81 triliun ini. Saat ini enam orang terdakwa menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. Serta tiga pejabat Jiwasraya, yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan pejabat perusahaan Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

(Baca: Benny Tjokro dan Heru Beri Miliaran Uang ke Eks Petinggi Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin