13 MI Tersangka Jiwasraya Kuasai 10% Dana Kelolaan Industri Reksa Dana
MNC Asset Management juga menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penetapan status tersangka. Perusahaan masih akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
Secara terpisah, Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai bahwa penetapan tersangka kepada 13 manajer investasi ini bisa menyebabkan turunnya dana kelolaan reksa dana, khususnya AUM tersangka. Pasalnya, tidak aneh jika investor melakukan pencairan (redeem) karena adanya ketidakpastian.
"Manajer investasi seharusnya langsung membuka jalur komunikasi agar tidak ada kepanikan," kata Wawan.
Berikut ini, AUM dari 13 manajer investasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya:
No | Manajer Investasi | AUM per 29 Mei 2020 |
dalam Rupiah (Rp) | ||
1 | PT Sinarmas Asset Management | 28,172,766,728,538.20 |
2 | PT Maybank Asset Management | 6,247,274,821,293.99 |
3 | PT MNC Asset Management | 4,244,348,257,306.51 |
4 | PT Pinnacle Persada Investama | 1,916,347,434,138.89 |
5 | PT Prospera Asset Management | 1,525,594,187,276.81 |
6 | PT Corfina Capital | 872,454,969,479.53 |
7 | PT Pan Arcadia Capital | 838,720,664,894.57 |
8 | PT Pool Advista Aset Manajemen | 741,555,028,137.58 |
9 | PT Treasure Fund Investama | 599,496,769,278.45 |
10 | PT Jasa Capital Asset Management | 417,532,775,968.30 |
11 | PT GAP Capital | 391,761,303,846.75 |
12 | PT OSO Manajemen Investasi | 343,939,217,524.18 |
13 | PT Millenium Capital Management | 279,411,274,945.66 |
Total | 46,591,203,432,629.40 |
Sumber: Infovesta (diolah Katadata)
(Baca: Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya)
Kejaksaan Agung menetapkan terhadap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dan 13 manajer investasi sebagai tersangka baru dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan menduga 13 manajer investasi terlibat dalam pencucian uang. "Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulu nanti penyidik akan mengurai dan mengenbangkan apa ada peran aktif dari pengelola," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada Kamis (26/6).
Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,81 triliun ini. Saat ini enam orang terdakwa menjalani proses persidangan.
Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. Serta tiga pejabat Jiwasraya, yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan pejabat perusahaan Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
(Baca: Benny Tjokro dan Heru Beri Miliaran Uang ke Eks Petinggi Jiwasraya)