Dana Kelolaan 24 Reksa Dana Kresna yang Disuspensi OJK Capai Rp 2,49 T

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Kresna Graha Investama Tbk menyatakan 24 reksa dana besutan anak usahanya PT Kresna Asset Management yang disuspensi OJK memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,49 triliun.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
13/8/2020, 20.14 WIB

"Bukan merupakan pelanggaran bagi perseroan, karena potensi keuntungan atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar," ujar manajemen Kresna AM.

Kresna AM menegaskan bahwa produk reksa dana sudah dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada prospektus atau kontrak investasi kolektif reksa dana.

Perseroan juga mengklaim telah mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, serta bersikal transparan kepada seluruh stakeholders.

Sebelumnya, Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan bahwa suspensi yang dilakukan ini bagian dari penegakan market conduct di pasar modal. Meski begitu, ia belum bisa mengungkapkan lebih banyak soal suspensi ini lebih lanjut.

"Penghentian 24 produk reksa dana ini merupakan supervisi action yang kami lakukan, sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," kata Hoesen, Senin (10/8).

Sebagai informasi, 24 reksa dana yang disuspensi ini memberikan kontribusi sebesar Rp 17,01 miliar terhadap pendapatan Kresna Graha selama Januari-Juli 2020. Kresna AM sendiri berkontribusi sebesar Rp 19,47 miliar terhadap pendapatan induknya selama periode tersebut.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin