Tak Bayar Utang Jatuh Tempo, Perdagangan Saham Sritex Disetop Bursa

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Lavinda
18/5/2021, 21.19 WIB

Status itu berlaku untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan. "Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon," demikian tertulis dalam hasil putusan pengadilan dengan Perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., Kamis (6/5).

Dalam kurun tiga bulan terakhir, induk bisnis Grup Sritex, lima entitas usaha hingga pemilik perusahaan menghadapi gugatan PKPU dari empat perusahaan sekaligus.

Pada Maret 2021, dua kreditur, PT Swadaya Graha dan PT Indo Bahari Ekspress menggugat PKPU anak usaha Grup Sritex yakni, PT Rayon Utama Makmur. Selanjutnya pada 19 April 2021, kreditur lain, CV Prima Karya secara langsung menggugat PKPU induk usaha, Sri Rejeki Isman dan tiga anak usaha lainnya.

Tak berselang lama, PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat anak usaha Sritex yang lain, PT Senang Kharisma Textil. Hal yang menarik, Bank QNB juga turut menggugat pemilik sekaligus petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.

Halaman: