Geliat Unicorn di Lantai Bursa dengan Aturan Saham Hak Suara Multipel

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Lavinda
29/7/2021, 15.47 WIB

Bima Ruditya Surya, Kepala Unit Pengembangan Calon Perusahaan Tercatat 2 BEI menjelaskan persyaratan perusahan yang memiliki MVS. Pertama, struktur ini hanya berlaku untuk perusahaan yang akan IPO. Kedua, pertumbuhan bisnis atau usahanya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang MVS.

Perusahaan juga wajib memenuhi empat persyarakat finansial, yakni total aset melebihi Rp 2 triliun, beroperasi lebih dari tiga tahun, tingkat pertumbuhan tahunan majemuk atau compound annual growth rate (CAGR) total aset 3 tahun terakhir 35%, dan CAGR pendapatan 3 tahun terakhir minimal 30%.

Pada setiap pengambilan keputusan, seluruh pemegang MVS dianggap memiliki suara yang sama. "Hal yang menarik, rasio voting untuk MVS di Indonesia minimal 1:10 dan maksimal 1:40. Hal ini berbeda dengan MVS di luar negeri yang hanya 1:10," katanya.

Dalam kondisi tertentu, saham MVS dapat secara otomatis berubah menjadi saham biasa dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bursa. Hal ini disebut dengan istilah sunset provision.

Terkait sunset provision,  pemegang saham yang meninggal dunia akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak selain pemegang MVS yang telah ditetapkan pada anggaran dasar (AD).

Beleid juga mengatur kehilangan pengendalian atas emiten. Kedaluarsa MVS diatur pada AD, dan tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang mengendalikan MVS atau dinyatakan bubar bagi pemegang SHSM berbentuk badan hukum. SHSM akan memperoleh masa penguncian (lock up) dalam 2 tahun sejak IPO.

Halaman: