Kapan Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal? Ini Kata OJK

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Karyawan berjalan di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Penulis: Syahrizal Sidik
10/8/2022, 12.24 WIB

Dari OJK 12 relaksasi yang diberikan bagi pelaku industri di pasar modal, saat ini OJK telah mencabut dua dari relaksasi tersebut, yakni mengenai relaksasi perpanjangan penawaran awal dan relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.

Djustini menjelaskan, alasan OJK mencabut aturan tersebut karena dianggap sudah tidak efektif dan tidak dimanfaatkan oleh para pelaku industri pasar modal. 

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa periode 2018 sampai dengan 2022, Laksono Widodo, kepada wartawan mengungkapkan, BEI bersama OJK memang sedang melakukan kajian untuk mengembalikan jam perdagangan bursa kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Aaturan ini sedang dipertimbangkan dan dikaji bersama dengan regulator sembari menunggu pemerintah mengumumkan transisi dari pandemi Covi-19 menjadi endemi. Meski demikian, Laksono menyebut, jam perdagangan bursa juga bisa kembali normal lebih cepat sebelum pengumuman resmi endemi berdasarkan penilaian bersama antara SRO pasar modal dengan OJK.

"Atau bisa juga lebih awal, tergantung assesmen bersama SRO dan OJK," kata Laksono, kepada wartawan, Kamis (16/6). Hanya saja, Laksono belum membeberkan lebih rinci mengenai tenggat dari penilaian tersebut. "Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu," katanya.

Halaman: