BEI: Suspensi Saham Garuda Bisa Dicabut Jika Terbitkan Sukuk Baru

Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia
28/10/2022, 16.51 WIB

“Dengan eksekusi ini semuanya  juga akan ada penawaran sukuk baru atau restrukturisasi yang kita miliki. Yang penting kita koordinasi terus dengan pihak bursa dan kami juga sepakat bahwa kepentingan publik harus terus menerus kita pastikan tidak terganggu dengan proses rights issue,” lanjut Irfan.  Selain itu perseroan juga berencana untuk melakukan penawaran sukuk baru atau restrukturisasi.

Menurut catatan Katadata.co.id, Garuda Indonesia mengumumkan penundaan pembayaran kupon atas sukuk global dengan nilai pokok US$ 500. Kebijakan ini dilakukan di tengah sulitnya kondisi keuangan maskapai pelat merah tersebut. 

"Penggunaan hak masa tenggang atau grace period selama 14 hari untuk pemenuhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam keterangan tertulis yang diperoleh Katadata.co.id, Jumat (4/6/21).

Ketentuan pembayaran kupon sukuk itu mengacu pada persetujuan pemegang sukuk sepakat atas perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar US$ 500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited. Perpanjangan dilakukan selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.

 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail