GOTO, BUKA, dan BELI Masuk Papan Ekonomi Baru, Geser dari Papan Utama

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2022).
5/12/2022, 10.52 WIB

Papan ekonomi baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Jefrey mengatakan, setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki satu hak suara

Adapun, saham yang tercatat di papan ekonomi baru dapat diidentifikasi melalui tipe pencatatan atau listing type dan penyematan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut.

Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di papan ekonomi baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.

Terdapat 2 notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di papan ekonomi baru, yaitu:
1. Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
2. Notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail