Pertamina Geothermal Terbitkan Green Bond Rp 5,97 T untuk Bayar Utang

Pertamina Geothermal Energy
Ilustrasi, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang dioperasikan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Penulis: Agung Jatmiko
23/4/2023, 14.00 WIB

Anak usaha PT Pertamina di bidang panas bumi, PT Pertamina Geothermal Energy Tbl (PGE) berencana menerbitkan obligasi hijau atau green bond senilai US$ 400 juta atau setara dengan Rp 5,97 triliun (asumsi kurs Rp 14.936 per US$).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), green bond yang akan diterbitkan PGE memiliki bunga sebesar 5,15% per tahun, dan jatuh tempo pada 2028.

Penentuan harga atau pricing terkait green bond ini diresmikan melalui penandatanganan purchase agreement dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.

Kemudian, Mandiri Securities Pte. Ltd, MUFG Securities Asia Limited Singapore Branch, SMBC Nikko Securities (Hong Kong) Limited dan United Overseas Bank Limited.

Beberapa pihak yang telah disebutkan tersebut, bertindak selaku initial purchasers, joint global coordinators dan joint bookrunners (JBR) obligasi hijau yang akan diterbitkan Pertamina Geothermal.

Penerbitan surat utang ini merujuk pada ketentuan Rule 144A dan Regulation S, berdasarkan US Securities Act of 1933 dan akan dicatatkan di Singapore Exchange Seucirites Trading Limited. Surat utang telah mendapatkan peringkat Baa3 (Stable) dari Moody’s dan BBB- (Stable) dari Fitch.

Berdasarkan purchase agreement, PGE menunjuk JBR untuk melakukan penawaran dan penjualan surat utang kepada investor di luar wilayah Indonesia. Purchase agreement diatur berdasarkan hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS).

Seluruh dana yang didapatkan dari penjualan green bond ini, akan digunakan PGE untuk melunasi sisa utang perusahaan berdasarkan facilities agreement tertanggal 23 Juni 2021, antara perusahaan dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri Tbk sebagai Facility Agent. Sisa utang yang dimaksud, akan jatuh tempo pada 23 Juni 2023.

Manajemen PGE menyebutkan, rencana penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan eligibility criteria yang telah ditetapkan dalam green financing framework perusahaan.

Green bond ini akan diterbitkan pada 27 April 2023 dengan penandatanganan perjanjian indenture antara PGE dan The Bank of New York Mellon selaku trustee terkait penerbitan surat utang.

Patut diingat, penerbitan green bond PGE ini dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor Indonesia, baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya.

Sehingga, penerbitannya tidak wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

"Surat utang tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan tidak didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tulis manajemen PGE dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (23/4).