BEI Respons Soal Dana Investor Rp 1,1 M yang Diblokir Polda Metro

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi transaksi saham di BEI
9/5/2023, 14.02 WIB

"Dasar pemblokirannya karena apa, itu di Polda dan berwenang menyampaikan. Sesuai ketentuan juga nanti yang dapat menginstruksikan pembukaan blokir adalah pihak yang memberikan instruksi blokir (Polda)," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (9/5).

Sebelumnya, BNI Sekuritas mengatakan, tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut.

"Pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum (dalam hal ini Polda Metro Jaya) sehingga menyebabkan Bapak Hadi tidak dapat melakukan penarikan dana atas hasil penyelesaian transaksi," kata Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas Nicodemus F. Apthioman dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Dalam cuitannya di media sosial Twitter, Hadi meminta keadilan agar BEI mencairkan dana yang telah ditahan hingga satu bulan lebih dari hasil penjualan saham. Sebab, penjualan tersebut dilakukan secara sah.

"Tolong keadilan di BEI. Sudah satu bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir hanya berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Penjualan saya sah dan bermeterai," kata Hadi melalui akun Twitter pribadinya, @weilie777 dikutip Selasa (9/5).

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail