Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di kota Padang, Provinsi Sumatera Barat karena dipicu masalah permodalan dan likuiditas.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
OJK telah menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 30 Oktober 2023. "Pertimbangannya rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat," kata Roni dalam keterangan resmi, Selasa (23/7).
Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
"Namun demikian direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata dia.
Berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi, maka bank memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Lubuk Raya Mandiri. Lalu meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
LPS Jamin Simpanan Nasabah
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK memutuskan mencabut izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri berdasarkan pasal 19 Peraturan OJK (POJK). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Hal ini sesuai undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," kata Annas.
Syarat 3T tersebut yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan pidana yang merugikan bank.