PT Bank Yudha Bhakti Tbk berhasil mencatatkan laba bersih pada tahun 2019, setelah sebelumnya tahun 2018 kinerja sempat terpuruk. Kinerja positif ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (14/4)
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, Bank Yudha Bhakti mencatatkan laba bersih sebesar Rp 16 miliar. Sebelumnya, tahun 2018 lalu Bank Yudha Bhakti mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 136,98 miliar.
Sejatinya, dari segi pendapatan bunga Bank Yudha Bhakti mencatatkan penurunan 8,91%, dari sebelumnya Rp 572 miliar menjadi Rp 521,1 miliar. Hal ini seiring dengan turunnya jumlah penyaluran kredit.
Tahun lalu, Bank Yudha Bhakti menyalurkan kredit Rp 3,82 triliun, turun 3,04% dibanding tahun 2018 yang sebesar Rp 3,94 triliun.
Kemudian, perusahaan juga mencatatkan kenaikan beban bunga sepanjang tahun 2019. Beban bunga Bank Yudha Bhakti tahun 2019 tercatat sebesar Rp 307,7 miliar, naik 1,65% dibanding tahun 2018.
(Baca: Selama Januari-Februari 2020, Laba Bersih BNI Tumbuh 22% jadi Rp 2,5 T)
Meski demikian, Bank Yudha Bhakti diuntungkan dari penurunan beban operasional yang cukup signifikan, yakni menjadi Rp 387,62 miliar dari sebelumnya pada tahun 2018 sebesar Rp 438,72 miliar. Hal ini dimungkinkan, karena sepanjang 2019 Bank Yudha Bhakti mencatatkan pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar Rp 164,89 miliar.
Berkat penurunan beban operasional yang signifikan inilah, Bank Yudha Bhakti mampu mencatatkan laba meski pendapatan bunga turun dan beban bunga meningkat.
Dari segi rasio kesehatan keuangan, Bank Yudha Bhakti juga mencatatkan hasil positif. Rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) gross tercatat mampu turun dari 15,7% menjadi 4,3% pada tahun 2019. Begitu pula dengan NPL nett, juga mencatatkan penurunan, dari 9,92% menjadi 1,63% pada tahun 2019.
Mengutip siaran pers, Selasa (14/4), RUPSLB Bank Yudha Bhakti juga menghasilkan keputusan pengangkatan dua anggota Dewan Direksi baru, yakni Tjandra Gunawan dan Chen Jun. Keduanya diusulan oleh Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki.
Adapun, pengangkatan 2 calon anggota Direksi tersebut akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
(Baca: Meski Pendapatan Tumbuh, Laba Bank Sampoerna Tahun 2019 Anjlok 76,54%)