DPR Beri Beberapa Catatan untuk OJK Terkait Keringanan Kredit Bank

ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Melalui rapat kerja virtual, Wimboh menyampaikan kepada Komisi XI DPR bahwa kebijakan keringanan kredit sudah dijalankan oleh beberapa bank dan perusahaan pembiayaan.
7/4/2020, 19.51 WIB

“Tentunya apresiasi diberikan atas stimulus berupa keringanan kredit yang diberikan OJK kepada UMKM dan para pekerja informal. Namun, kita semua perlu teliti apakah kebijakan ini tepat sasaran,” kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin.

Puteri mengungkapkan, berdasarkan aspirasi dari daerah pemilihannya, banyak masyarakat yang masih berpikir bahwa keringanan kredit ini berlaku untuk semua debitur, tanpa terkecuali.

Menurut Puteri, apabila masyarakat kurang tepat menafsirkan aturan ini, dampaknya akan mengganggu kinerja industri perbankan. Oleh sebab itu, ia mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait kebijakan keringanan kredit kepada masyarakat.

Selain itu, DPR juga mengkhawatirkan dampak negatif bagi bank dengan aset kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), jika penerapan kebijakan keringanan kredit kemudian diikuti oleh penarikan dana oleh nasabah. Kemungkinan ini menurut Puteri, bakal makin menekan likuiditas bank tersebut.

“Sejauh ini, bagaimana dampak penerapan relaksasi ini terhadap kinerja keuangan bank-bank tersebut? Rasanya dampak dan mitigasi dampak juga penting untuk menjadi perhatian,” ujar Puteri.

Selain itu, Puteri juga juga menyoroti tentang belum adanya kebijakan keringanan kredit bagi industri fintech. Ia berharap, OJK juga akan mengatur relaksasi bagi industri fintech, utamanya nasabah dari fintech lending berizin yang juga terdampak pandemi corona.

Wimboh pun mengakui masih banyak informasi yang kurang tepat sasaran dalam implementasi kebijakan keringanan kredit. Oleh karena itu, ia menjamin ke depan tidak akan ada lagi informasi simpang-siur di masyarakat.

Ia menambahkan, OJK akan lebih gencar mensosialisasikan aturan detail mengenai kebijakan keringanan kredit. Selain itu, OJK juga akan terus mendorong manajemen bank maupun lembaga keuangan non bank untuk mensosialisikan kebijakan keringanan kredit ini kepada masyarakat.

(Baca: Efek Corona, Permohonan Keringanan Kredit Leasing Capai 9 Ribu Debitur)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah