Pertimbangkan Skala Usaha, Asuransi Tak Wajib Punya Direktur Kepatuhan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
OJK tidak wajibkan perusahaan asuransi miliki direktur kepatuhan agar tidak memberatkan perusahaan asuransi kecil.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
13/2/2020, 17.38 WIB

Dia menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan ini diterapkan untuk memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh pada ketentuan yang ada. Ketentuan yang dimaksud baik ketentuan internal di perusahaan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan POJK 43/2019, direksi yang membawahi fungsi kepatuhan tidak dapat dirangkap oleh direksi yang menangani fungsi teknik, keuangan, atau pun pemasaran.

(Baca: Berkaca Jiwasraya, Pengawasan Ketat Asuransi Perlu Masuk Revisi UU OJK)

Meski regulasi tidak mewajibkan adanya posisi direktur kepatuhan, Ariastiadi mengatakan bahwa jika OJK memandang suatu perusahaan asuransi perlu memilikinya, maka OJK akan meminta perusahaan tersebut untuk meningkatkan level fungsi kepatuhan menjadi setingkat dengan posisi direktur.

Dia menegaskan, tidak diwajibkannya posisi ini bukan sebagai kelonggaran terhadap industri asuransi yang saat ini tengah menjadi sorotan karena masalah likuiditas. Pasalnya, meski sebatas fungsi kepatuhan, OJK tetap menekankan kultur tersebut menjadi satu komitmen yang menyeluruh pada perusahaan asuransi.

Adapun menurut data OJK, dari total 130 perusahaan asuransi, sebanyak 25 perusahaan telah memiliki pejabat direktur kepatuhan. Salah satunya yaitu PT Taspen (Persero) yang dijabat oleh Feb Sumandar. "Tapi sisanya punya fungsi kepatuhan," kata Ariastiadi.

(Baca: Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin