Pemerintah terus mencari jalan keluar permasalahan gagal bayar klaim polis yang sudah jatuh tempo PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jika Jiwasraya mendapatkan dana segar, maka pembayaran klaim polis akan diprioritaskan untuk polis pensiunan.
Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, nasabah pensiunan harus diprioritaskan karena jumlah preminya tidak besar. Namun, Kementerian BUMN sedang mencari skema yang tepat agar polis pensiunan bisa segera dibayarkan.
"Harapannya bisa diutamakan yang kecil-kecil dulu, untuk nasabah pensiunan, jadi tidak perlu khawatir," kata Arya, saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (19/12).
Untuk strategi pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo, pemerintah beserta Jiwasraya menyiapkan tiga strategi. Pertama, mencari mitra strategis yang akan berinvestasi pada anak usaha Jiwasraya, yakni PT Jiwasraya Putra. Suntikan dana yang bisa dihimpun dari skema ini sekitar Rp 5 triliun dan diharapkan terealisasi pada Januari 2020.
Arya mengatakan, sudah ada lima investor yang berminat masuk ke Jiwasraya. Empat di antaranya adalah investor asing, sedangkan satu investor dari dalam negeri. Kementerian BUMN menargetkan sudah ada investor yang masuk ke Jiwasraya pada triwulan I 2020.
(Baca: Kejaksaan Agung Indikasikan Direksi Lama Jiwasraya Jadi Tersangka )
Berharap pada Induk BUMN Asuransi
Opsi kedua, membentuk induk perusahaan asuransi milik negara yang akan menerbitkan surat utang. Dari hasil penerbitan surat utang tersebut, Jiwasraya bisa mendapatkan dana hingga Rp 7 triliun. Skema ini diharapkan bisa teralisasi pada kuartal II 2020.
Skema ini didorong oleh Kementerian BUMN, dengan memprioritaskan pembentukan induk asuransi. Rencananya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) akan menjadi induk BUMN asuransi. "Diharapkan sekitar kuartal II, itu prioritas dibandingkan pembentukan holding yang lain," kata dia.
Ketiga, solusi yang disiapkan adalah bisnis reasuransi melalui produk financial reinsurance yang diperkirakan menghasilkan likuditas Rp 1 triliun.
(Baca: Selamatkan Jiwasraya, Erick Bentuk Holding BUMN Asuransi Tahun Depan)
Kementerian BUMN pun mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap Jiwasraya. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima Kejaksaan Agung, terdapat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp 13,7 triliun.
Pengelolaan investasi yang salah membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas. Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu dapat dilakukan.
Hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya mencapai Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau perpanjangan polis nasabah hingga November 2019 hanya sebanyak 4.306 polis senilai Rp 4,25 triliun. Alhasil, polis yang mengalami penundaan pembayaran mencapai 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 triliun.
(Baca: Bayar Tunggakan, Jiwasraya Putra Diharap Dapat Investor Kuartal I 2020)