Penyaluran Kredit Rakyat Per Agustus Capai 70,9% dari Target

Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta
Penulis: Rizky Alika
18/9/2018, 20.56 WIB

Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Januari - Agustus mencapai Rp 88 triliun setara 70,9% dari target tahun ini. Porsi pinjaman di segmen mikro sebesar 66,7% selebihnya mengalir untuk KUR kecil 33% dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia 0,3%.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan / NPL) sejauh ini terkendali di level 0,05%.

“Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” katanya, di Jakarta, Selasa (18/9). (Baca juga: Peraturan Soal KUR Pariwisata Berlaku Efektif Agustus)

Penyaluran kredit rakyat ke sektor-sektor produksi terus berlangsung mengejar porsi 50% dari target KUR tahun ini. Per akhir Agustus porsinya tercatat 42,8% atau meningkat dibandingkan dengan realisasi pada bulan sebelumnya 38,5%.

Dari segi wilayah, distribusi kredit rakyat paling banyak tetap ke Pulau Jawa mencapai 56,1%. Menyusul daerah lain, yakni Pulau Sumatra 19,4% dan Sulawesi 9,5%. (Baca juga: Permintaan Tinggi, Penyaluran Kredit Rakyat Bisa Tembus Rp 123 Triliun

Pemerintah menambah alokasi KUR Rp 100 miliar sehingga total yang harus disalurkan pada tahun ini Rp 123,63 triliun. Tambahan diberikan kepada empat lembaga keuangan penyalur KUR, tiga di antaranya meminta perubahan alokasi sedangkan satu lainnya menginginkan penurunan.

Pelonggaran

Kemenko Bidang Perekonomian memberi pelonggaran kepada debitur kredit rakyat yang terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Relaksasi ini ditujukan kepada sekitar 10.409 debitur.

"Totalnya (baki debit) Rp 171,99 miliar. Nilai ini kalau ditotal mencapai 7,86% terhadap keseluruhan baki debit KUR di NTB yang posisi per Agustus Rp 2,19 triliun," tutur Iskandar.  (Baca juga: Pemerintah Butuh Rp 8,6 Triliun untuk Penanganan Dampak Gempa Lombok)

Pelonggaran pembayaran kredit untuk korban gempa tersebut diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian No. 11/2017. Regulasi ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 45/POJK.03/2017. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan jangka waktu KUR.

Peraturan tersebut mengatur restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB secara rinci, yaitu di segmen mikro berupa kredit modal kerja (KMK) diperpanjang dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Untuk KUR mikro berupa kredit investasi (KI) diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

Sementara itu, KUR kecil berupa KMK jangka waktu pinjamannya dari 4 tahun diperpanjang menjadi 7 tahun,. Untuk kredit rakyat di segmen kecil yang berupa KI diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. (Baca juga: Pemerintah Siapkan Kredit hingga Kampung Khusus UKM Digital)

Pemerintah juga melonggarkan ketentuan plafon akumulasi KUR mikro sektor perdagangan (nonproduksi) maksimum Rp 25 juta. Angka ini ditambahkan ke sisa baki debit kredit rakyat yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian bank penyalur KUR.

Relaksasi ketentuan plafon akumulasi berlaku pula untuk KUR kecil dan khusus senilai maksimum Rp 500 juta. Jumlah ini juga ditambahkan ke sisa baki debit kredit rakyat yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian si penyalur KUR.