Penyaluran Kredit Rakyat Per Agustus Capai 70,9% dari Target

Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta
Penulis: Rizky Alika
18/9/2018, 20.56 WIB

Kemenko Bidang Perekonomian memberi pelonggaran kepada debitur kredit rakyat yang terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Relaksasi ini ditujukan kepada sekitar 10.409 debitur.

"Totalnya (baki debit) Rp 171,99 miliar. Nilai ini kalau ditotal mencapai 7,86% terhadap keseluruhan baki debit KUR di NTB yang posisi per Agustus Rp 2,19 triliun," tutur Iskandar.  (Baca juga: Pemerintah Butuh Rp 8,6 Triliun untuk Penanganan Dampak Gempa Lombok)

Pelonggaran pembayaran kredit untuk korban gempa tersebut diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian No. 11/2017. Regulasi ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 45/POJK.03/2017. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan jangka waktu KUR.

Peraturan tersebut mengatur restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB secara rinci, yaitu di segmen mikro berupa kredit modal kerja (KMK) diperpanjang dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Untuk KUR mikro berupa kredit investasi (KI) diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

Sementara itu, KUR kecil berupa KMK jangka waktu pinjamannya dari 4 tahun diperpanjang menjadi 7 tahun,. Untuk kredit rakyat di segmen kecil yang berupa KI diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. (Baca juga: Pemerintah Siapkan Kredit hingga Kampung Khusus UKM Digital)

Pemerintah juga melonggarkan ketentuan plafon akumulasi KUR mikro sektor perdagangan (nonproduksi) maksimum Rp 25 juta. Angka ini ditambahkan ke sisa baki debit kredit rakyat yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian bank penyalur KUR.

Relaksasi ketentuan plafon akumulasi berlaku pula untuk KUR kecil dan khusus senilai maksimum Rp 500 juta. Jumlah ini juga ditambahkan ke sisa baki debit kredit rakyat yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian si penyalur KUR.

Halaman: