Direktorat Jenderal Pajak tengah mengebut kesiapan aplikasi untuk memfasilitas lembaga keuangan dalam melaporkan data keuangan nasabahnya secara otomatis. Aplikasi tersebut masih tahap uji coba padahal pelaporan otomatis berlaku mulai April 2018.
“Portal ini baru testing, awal April baru bisa digunakan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I Eka Damayanti Unggianingsih di Jakarta, Rabu (14/2). (Baca juga: Tak Lapor Data Nasabah, Pejabat Bank Terancam Hukuman Penjara)
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, pelaporan data keuangan akan mulai diberlakukan pada April tahun ini hingga batas akhir April tahun berikutnya atau 1 Agustus tahun berikutnya khusus untuk laporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyatakan aplikasi kemungkinan bakal siap pada Februari ini. “Memang PER (Peraturan Dirjen Pajak) baru keluar sekarang dan aplikasi pun belum siap sepenuhnya, mungkin siap pekan depan,” ucapnya.
Sebelum pelaksanaan pelaporan secara otomatis, lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak sebagai pelapor ataupun nonpelapor dengan kriteria tertentu. Batas akhir pendaftaran yaitu akhir Februari 2018. (Baca juga: Data Keuangan Disetor, Pajak Undang 300 Wakil Regulator dan Industri)
Lembaga keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, asuransi, manajer investasi di pasar modal, hingga koperasi. Adapun untuk data nasabah perbankan, yang wajib disetor yaitu yang bersaldo di atas Rp 1 miliar. Pada 2017 lalu, menurut Yoga, terdapat 500 ribuan rekening dengan saldo tersebut. (Baca juga: Data 3-4 Juta Kartu Kredit Orang Kaya Berpotensi Disetor ke Pajak)