Rilis Aturan Baru, BI Wajibkan Fintech Sistem Pembayaran Mendaftar

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
7/12/2017, 19.34 WIB

Ketiga, BI pun membentuk regulatory sandbox, yakni ruang uji coba terbatas produk fintech. Dalam program tersebut, BI melakukan pengawasan dan evaluasi inovasi layanan dan bisnis proses. Tujuannya agar BI mengetahui apakah produk yang ditawarkan membahayakan atau tidak. 

(Baca juga: Belanja Online Naik, Potensi Pajak Hilang Rp 20 Triliun per Tahun)

Sugeng menjelaskan, akan ada uji terbatas terkait produk tersebut. Uji terbatas ini akan dilakukan selama 6 bulan. Wilayah operasinya pun akan dibatasi dengan penggunaan lisensi. "Kalau belum tahu risikonya besar harus dibatasi dulu, kalau aman baru dilepas," ujarnya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Eni V. Panggabean mengatakan, dalam kebijakan terkait regulatory sandbox tersebut, BI akan melakukan pencatatan, pendataan, dan pendalaman terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh fintech. Jika memang nantinya ditemukan potensi yang merugikan masyarakat, maka BI akan menutup perusahaan tersebut.

Namun, apabila memang telah dinyatakan aman, BI akan mengeluarkan izin usaha fintech sistem pembayaran ini. "Jadi, sebelum mereka berizin harus lihat dulu bisnisnya seperti apa, mitigasi risikonya seperti apa, apakah sistemnya bagus, apakah tidak ada kesalahan waktu melakukan transaksi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian