Mitigasi Risiko, OJK Kaji Aturan Equity Crowdfunding

Katadata | Arief Kamaludin
17/11/2017, 17.47 WIB

(Baca juga: Hadapi Fintech, Bank Didorong Kembangkan Layanan Digital)

Hanya, Fithri belum dapat memastikan apakah model pendanaan ini akan melalui suatu bursa tersendiri. Namun Fithri menyebut para investor yang ingin mencari modal bisa masuk ke sistem crowdfunding tersebut. “Akan ada daftar pemodal yang mencari produk yang lekat di hati konsumen juga,” uarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, model penggalangan dana seperti equity crowdfunding sudah dilakukan oleh beberapa negara, seperti Inggris dan Kanada. Dengan begitu, OJK akan mencontoh model yang sudah dijalankan di negara tersebut.

Soal aturan pembiayaan ini sejak tahun lalu dibahas Badan Ekonom Kreatif (Bekraf) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini karena crowdfunding selama ini telah dipraktikan sebagian oleh pelaku usaha pemula atau startup, namun sebenarnya belum diatur oleh OJK. (Baca juga: Ekonomi Membaik, OJK Optimistis Kredit Tahun Depan Tumbuh 13%)

“Dengan adanya teknologi, startup bisa mendapat pinjaman dari perbankan tanpa jaminan. Ini sedang didiskusikan dengan OJK,” kata Kepala Bekraf Triawan Munaf beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution