Dipersoalkan BPK, KKP Batalkan Pengadaan 600 Kapal dan Tanah Pertamina

ANTARA FOTO/Rahmad
Kapal nelayan melintasi perairan Selat Mala di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (5/2/2017). KKP membatalkan pengadaan 600 kapal nelayan untuk memperbaiki laporan keuangannya yang berstatus disclaimer.
Penulis: Pingit Aria
16/6/2017, 06.12 WIB

Selain dalam pengadaan kapal, cacat lain dalam laporan keuangan Kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti ini menyangkut masalah pembelian tanah PT Pertamina (Persero) di Pelabuhan Ratu.

Dalam transaksi bernilai total Rp 47,34 miliar yang dijalankan pada 2014 ini, Pertamina seharusnya telah menyerahkan tanah yang akan digunakan sebagai pelabuhan perikanan tersebut. Kenyataannya, hingga saat BPK melakukan audit, tanah itu masih berpenghuni.

Tak ingin prosesnya berlarut-larut, Yusuf menyatakan telah membatalkan transaksi itu. “Pertamina sudah setuju. Uang Rp 20,7 miliar yang pernah kami bayarkan akan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.


Produksi Ikan di Pelabuhan Basis Kapal Lokal

Hal lain yang dipermasalahkan BPK adalah soal kepemilikan tanah di Jawa Timur. KKP harus menindaklanjuti kepemilikan tanah yang didapatnya berdasarkan perjanjian ruislag antara Departemen Pertanian dengan pihak swasta tahun 1998 dan diputuskan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) pada tahun 2009.

Hanya, dokumen perjanjian tersebut tidak lengkap karena saat itu KKP masih berada di bawah Departemen Pertanian. “Kami akan menghadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk mencari win-win solution.”

Setelah perbaikan yang dilakukan,  KKP berharap BPK akan menjalankan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam maladministrasi laporan keuangan KKP.

“Dengan PDTT akan jelas ini pidana atau bukan. Saya butuh itu,  saya tidak mau pimpinan saya namanya jadi jelek karena (opini disclaimer BPK) ini,” kata Yusuf.

(Baca juga: Menteri Susi: Tak Puas Kinerja Saya, Ajukan Mosi ke Presiden!)

Halaman: