Dia mengatakan bisa saja masih ada berita acara serah terima kapal yang belum rampung saat laporan dibuat. Apalagi menurutnya kapal ini diberikan kepada banyak nelayan. Oleh sebab itu auditor BPK akan melihat berita acara serah terima kapal-kapal tersebut. "Mungkin sekarang sudah selesai, tinggal diperlihatkan saja (oleh KKP)," katanya.

Sementara, KKP kemarin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit ulang laporan keuangannya. Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardjanto.

(Baca juga:  Laporan Keuangan Kementerian Susi Bermasalah, BPK Duga Dana Fiktif)

“Ketidaktuntasan itu sekarang sedang dalam proses penyelesaian, akhir Mei ini selesai, karena itu kami minta reaudit,” kata Rifky.

Selain KKP, ada lima kementerian dan lembaga lain yang diganjar disclaimer oleh BPK. Kelimanya adalah: Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Halaman: