OJK Pantau 90 Persen Dana Repatriasi Masih di Deposito Bank

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
29/11/2016, 19.22 WIB

(Baca: Tax Amnesty dari Bursa Minim, Sri Mulyani Minta Periksa SPT)

Selain itu, kedua jenis produk investasi ini juga memiliki pasar sekunder yang besar. Pasar sekunder adalah tempat transaksi jual-beli saham oleh investor setelah melewati masa penawasan saham di pasar perdana (IPO). “Secara umum masuk ke produk itu (reksadana pasar uang dan pendapatan tetap),” kata Nurhaida.

Dia memperkirakan, peserta amnesti pajak akan mulai mempertimbangkan menempatkan dananya di instrumen investasi lain pada awal tahun depan. Apalagi, sekitar Rp 100 triliun sisa dana repatriasi itu belum berada di dalam negeri. Sebelumnya, ia mengatakan dana repatriasi sebesar Rp 400 triliun berpotensi masuk ke pasar modal, yang Rp 100 triliun diinvestasikan di bursa saham.

(Baca: Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun)

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016 Pasal 6 ayat 2, penempatan dana repatriasi bisa dilakukan kepada enam instrumen investasi. Instrumen investasi yang dimaksud yakni Surat Berharga Negara (SBN); obligasi yang diterbitkan oleh BUMN, lembaga pembiayaan pemerintah, dan perusahaan swasta. Selain itu, investasi keuangan di bank penampung; proyek infrastruktur pemerintah; investasi di sektor riil prioritas pemerintah; dan investasi lain yang sesuai perundangan-undangan.

Halaman: