OJK Siapkan Antisipasi Perluasan Kredit Bermasalah

Donang Wahyu|KATADATA
OJK
Penulis: Desy Setyowati
13/10/2016, 16.00 WIB

Sebelumnya, OJK juga berencana memperketat pengawasan terhadap perbankan seiring dengan meningkatnya NPL. Selain itu, otoritas akan memberikan pendampingan dan konsultasi kepada perbankan. (Baca pula: Penyaluran Kredit Agustus Makin Seret, Peredaran Uang Menyusut).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan rasio NPL perbankan secara umum masih terkendali dan terus diawasi pergerakannya. Namun, dia menolak membahas kondisi masing-masing bank.

Secara umum, dia melanjutkan, rasio NPL perbankan masih terkendali. Namun Otoritas tetap melakukan langkah pencegahan karena peningkatan kredit bermasalah berkaitan dengan kondisi ekonomi global yang masih tak menentu. OJK juga menyiapkan pengaturan-pengaturan untuk memitigasi risiko.

Berdasarkan catatan Katadata, terdapat sejumlah bank yang memiliki rasio NPL gross di atas rata-rata NPL industri yang berada di level 3,18 persen per Juli lalu. Rasio ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 3,05 persen. Di antara 10 bank beraset terbesar, misalnya, terdapat enam bank yang membukukan NPL di atas tiga persen.

Mereka adalah Bank Permata dengan rasio NPL gross 4,6 persen per Juni 2016, Bank CIMB Niaga sebesar 3,97 persen, Bank Maybank Indonesia 3,85 persen, Bank Mandiri 3,74 persen, BTN sebesar 3,41 persen, dan Bank Danamon 3,3 persen.

Rasio NPL gross beberapa bank beraset menengah dan kecil juga terpantau tinggi. Bahkan, rasio NPL gross Bank of India Indonesia pada Juni lalu sudah mencapai 26,24 persen. (Baca juga: BI: Kredit dan Investasi Bakal Meningkat setelah Tax Amnesty).

Yang juga patut disorot adalah rasio NPL Bank Pundi Indonesia sebesar 6,63 persen dan CAR hanya 8,01 persen. Rasio ini sudah mendekati batas CAR minimal 8 persen yang ditentukan oleh regulator. Jadi, selain persoalan kredit bermasalah, Bank Pundi juga terancam kekurangan modal.

Halaman: