Dukung Tax Amnesty, Bank Singapura Alirkan Dana Rp 3,2 Triliun

Arief Kamaludin | Katadata
24/9/2016, 12.00 WIB

Aturan tersebut mewajibkan bank untuk melapor apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan, seperti aktivitas keuangan ilegal maupun pencucian uang. Kebijakan ini pun dilakukan oleh setiap negara yang mengikuti FATF. (Baca: Dirjen Pajak Menduga Konspirasi WNI dengan Bank di Singapura)

Menurut Muliaman, OJK tetap berkoordinasi dengan otoritas moneter Singapura untuk memastikan jaminan keamanan transaksi WNI peserta amnesti pajak. Ia juga beranggapan prosedur yang dilakukan pihak Singapura terhitung wajar dan tidak ada pengaduan hingga ke kepolisian.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan koordinasi dengan menempatkan kantor cabang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di Singapura, "Mereka (Ditjen Pajak) juga telah bersosialisasi dengan pihak Singapura, ini komitmen untuk membawa repatriasi dari sana," ujar Muliaman.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah menyatakan akan menjamin kenyamanan semua wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Dia pun berani pasang badan jika ada kasus serupa di negara lain. (Baca: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty)

Sri Mulyani meminta semua warga Indonesia yang merasa dihambat oleh pemerintahan negara setempat untuk melapor kepadanya. "Kalau mereka ada halangan silakan sampaikan pada saya. Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kami akan bicarakan. Saya berikan jaminan untuk mengikuti tax amnesty," katanya, pekan lalu.

Halaman: