Tampung Usulan, Sri Mulyani Revisi Aturan Teknis Tax Amnesty

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
10/8/2016, 19.41 WIB

Demi mengakomodasi masukan dan permintaan tersebut, Sri Mulyani mengubah aturan teknis yang sudah terbit sebelumnya. Yaitu mengenai mekanisme bank mengadministrasikan, mendapatkan infomasi dan melaporkan penerimaan dana tebusan dan repatriasi ke Direktorat jenderal Pajak (DJP). (Baca: Menteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor Riil)

Selain itu, mengatur peran bank, manajer investasi dan perusahaan sekuritas yang menjadi gateaway atau pintu masuk dana hasil tax amnesty, baik berupa uang tebusan maupun dana wajib pajak yang dibawa masuk ke dalam negeri (repatriasi). Tigas institusi keuangan ini akan menjadi fasilitator bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi untuk disalurkan ke sektor riil.

“Kalau Anda minta PMK diubah, saya confident. Tapi tidak bisa setiap menit saya ganti. Yang tidak bisa saya ganti adalah undang-undang yang sudah diketok (Dewan Perwakilan Rakyat),” katanya.

Sedangkan PMK 122 yang baru diteken Sri Mulyani pada 8 Agustus lalu, mengatur penempatan dana repatriasi ke instrumen investasi nonkeuangan. Antara lain ke sektor properti, infrastruktur, perikanan, dan pariwisata.

(Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung)

Ia menjelaskan, sektor riil yang akan mendapat aliran dana repatriasi tersebut sudah dispesifikasikan sesuai dengan program pemerintah. Terutama untuk proyek-proyek infrastruktur startegis, seperti untuk ketahanan pangan dan properti.

Halaman: