OJK Larang Dana Repatriasi Dipinjamkan untuk Perusahaan Asing

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
21/7/2016, 11.08 WIB

Meski begitu, ia mengatakan, transaksi tersebut semestinya bakal diatur dalam PMK ketiga mengenai aliran dana repatriasi ke sektor riil. Rencananya, aturan itu akan diterbitkan satu atau dua minggu ke depan.

Selain itu, PMK ini juga akan mengatur mengenai pengawasan terhadap dana peserta tax amnesty yang berpindah-pindah instrumen selama periode pengikatan tiga tahun. Menurut Nelson, dana yang ditempatkan dalam bentuk aset memang boleh dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman baru. Sebab, pengusaha ingin agar dana yang dibawa masuk bisa kembali dijadikan modal untuk berinvestasi.

Hal itu juga dapat dimaklumi sehingga dana tersebut membawa dampak terhadap perekonomian, khususnya ke sektor riil. Tetapi, dia mengingatkan bahwa dana turunan dari repatriasi ini, baik dalam bentuk kredit atau pinjaman lainnya, harus tetap digunakan untuk aktivitas di dalam negeri.

“Dana yang masuk di deposito atas dasar ini seperti cash colateral. Lalu, saya tarik kredit, misalnya, dana kredit turunan di cash colateral ini juga harus (untuk) proyek (atau perusahaan) di dalam negeri,” ujar Nelson.

(Baca: Banjir Dana Repatriasi, BI Dorong Bank Perbesar Kredit Valas)

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Tax Amnesty akhir Juni lalu, pemerintah segera menerbitkan aturan turunannya. Ada tiga aturan turunan yang sudah terbit. Pertama, Pertama, PMK Nomor 118 tentang Pelaksana Undang-Undang Pengampunan Pajak. Di sana diungkapkan mengenai subjek dan objek pengampunan pajak. Lalu juga menyangkut persyaratannya, dan beberapa topik lainnya.

Kedua, PMK Nomor 119 tentang tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Indonesia dan Penempatan Investasi di Pasar Keuangan. Beberapa hal yang diuraikan, di antaranya, menyangkut bank persepsi untuk menerima tarif tebusan tax amnsety dan lembaga keuangan yang bisa menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengeluarkan Peraturan tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Halaman: