Ada 9 Pokok Masalah, RUU JPSK Bisa Rampung sebelum Akhir Tahun

Bank KATADATA|Arief Kamaludin
Bank dan sektor jasa keuangan lainnya akan terlindungi oleh UU JPSK. KATADATA|Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
30/11/2015, 20.17 WIB

c. Koordinasi antarotoritas dan pertukaran informasi yang melibatkan BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS.

d. Penetapan bank berdampak sistemik atau bank SIB (systematically important bank) dan non-SIB.

e. Rencana pemulihan dan penyelesaian krisis oleh OJK, BI, dan LPS.

f. Intervensi awal terhadap permasalahan SSK berupa bantuan likuiditas dan peran BI sebagai Lender of Resort.

- Penanganan krisis meliputi:

a. Mekanisme manajemen krisis

b. Dewan Manajemen Krisis

c. Penetapan credible contingency plan

d. Penjaminan data nasabah

e. Penanganan melalui private solution

f. Penggunaan dana publik.

4. Penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis.

5. Penanganan masalah bank melalui private solution dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK.

6. Penanganan masalah likuiditas yang mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK.

7. Penanganan masalah solvabilitas melalui private solution dan sinkronisasi dengan UU OJK.

8. Penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif. Berdasarkan DIM, perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal (bank resolution), baik yang berdampak sistematik maupun non-sistematik sesuai UU LPS.

9. Perlindungan hukum untuk KSSK. Tersirat adanya keengganan pengambilan keputusan, misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto, sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati