Menjelang pertemuan resmi mengenai pembicaraan proposal perdamaian, KSP Indosurya Cipta diketahui melakukan pertemuan dengan beberapa nasabah. Padahal, pertemuan kedua belah pihak telah dijadwalkan pada 29 Mei 2020.
Dalam pertemuan pada Selasa (12/5) tersebut, KSP Indosurya membujuk nasabah yang hadir untuk mewakilkan hak tagih kepada pihak koperasi.
Pengurus KSP Indosurya diketahui juga menyodorkan skema pembayaran kepada beberapa nasabah yang diundang. Salah satu skema yang ditawarkan adalah, pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Skema cicilan yang diajukan ini memiliki jangka waktu 36 hingga 120 bulan.
Rinciannya, bagi simpanan di bawah Rp 500 juta akan dicicil selama 36 bulan. Kemudian, bagi nasabah dengan simpanan Rp 500 juta sampai Rp 999,99 juta, akan dicicil selama 48 bulan. Pembayarannya ditawarkan dimulai sejak September 2020.
Lalu, untuk simpanan sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 1,99 miliar, akan dicicil selama 60 bulan atau lima tahun. Sedangkan, untuk simpanan berjumlah Rp 2 miliar hingga Rp 2,99 miliar akan dicicil selama 72 bulan atau enam tahun. Keduanya ditawarkan untuk dicicil mulai Januari 2021.
Sementara, untuk simpanan mulai Rp 3 miliar hingga Rp 4,99 miliar, akan dicicil selama 84 bulan atau tujuh tahun, yang akan dimulai Januari 2021. Untuk simpanan sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 9,99 miliar ditawarkan untuk dicicil selama 120 bulan atau 10 tahun, dimulai dari Januari 2021.
(Baca: Gagal Bayar KSP Indosurya Disebut karena Imbas Asuransi Jiwasraya)
Selain skema cicilan ini, KSP Indosurya juga menawarkan cara asset settlement berupa asset setlement KSP Indosurya. Aset ini diketahui berupa rumah toko, kantor, apartemen, gedung, serta aset tanah KSP Indosurya di Jonggol, Jawa Barat.
"Nasabah bisa memilih salah satu cara penyelesaian, atau bisa menggunakan kombinasi cicilan dan asset settlement," tulis KSP Indosurya dalam lembar penyelesaian pengembalian dana nasabah, dikutip Selasa (19/5).
Skema baru yang ditawarkan ini memiliki jangka waktu cicilan yang labih lama dibanding skema awal. Sebelumnya, KSP Indosurya menawarkan perpanjangan jangka waktu simpanan atau deposito selama enam hingga 48 bulan, tergantung dari jumlah simpanan. Bunga yang ditawarkan sebesar 5-6% per tahun.
Beberapa nasabah menyatakan skema ini tergolong buruk, karena pengembalian dana nasabah ditawarkan dengan cara dicicil dengan jangka waktu yang terlampau lama.
(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tulis Surat Terbuka Minta Bantuan Jokowi)
"Benar-benar gila, mutar uang orang dibayarnya dicicil tanpa bunga mulai 2021. Apalagi aset di Jonggol, di daerah pelosok masak dihargai Rp 2,5 juta per m2," kata salah satu nasabah KSP Indosurya, Samuel, kepada Katadata.co.id.
Ia pun tidak menampik bila ada nasabah yang menyetujui skema tersebut, karena jumlah nasabah KSP Indosurya memang banyak. Menurut dia, nasabah yang pasrah dan lelah kemungkinan akan setuju dengan skema semacam ini.
Nasabah lainnya, Rendy, mengungkapkan, dari 8.000 lebih nasabah KSP Indosurya, pasti ada yang setuju dengan skema ini. Namun, ia yakin jumlahnya tidak akan sampai 35% dari total nasabah.
Kini, semua nasabah tinggal menanti pertemuan dengan pengurus KSP Indosurya pada 29 Mei 2020 nanti, untuk melihat apakah ada perubahan skema dari pihak koperasi. Terkait dengan putusan pengadilan, Samuel mengatakan, semuanya akan tergantung dari hasil voting 5 Juni 2020.
Pada Rabu (20/5) akan dilakukan pencocokan piutang perkara PKPU KSP Indosurya. Dalam pencocokan piutang ini, pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya memperkenankan 30 orang perwakilan nasabah yang hadir. Alasannya, pengadilan wajib menjalankan protokol social distancing.
(Baca: Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?)
Pengacara Nasabah KSP Indosurya Ajukan Protes ke Pengadilan Niaga
Menanggapi pertemuan tersebut, pengacara nasabah KSP Indosurya Cipta melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus koperasi kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut ditenggarai untuk memasukkan data Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) melalui KSP Indosurya atau melalui pihak pengacara koperasi. Para nasabah menilai, ada upaya KSP Indosurya merekayasa agar saat voting PKPU, penentuan jangka waktu pembayaran bisa ditentukan sepihak oleh koperasi.
"Seharusnya debitur tidak dapat membahas rencana perdamaian atau melakukan perdamaian dengan sebagian kreditur saja. Sebab, hal ini tidak sesuai dengan asas keseimbangan dan asas keadilan," tulis pengacara dari Onggo & Partners, dalam surat tersebut, dikutip Selasa (19/5).
Sebelumnya rapat pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 Mei 2020, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 5 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan putusan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Apabila sebelum waktu yang ditentukan telah dilakukan pembicaraan mengenai skema perdamaian, maka Salinan Rencana Perdamaian harus segera disampaikan kepada Hakim Pengawas, Pengurus, dan ahli.
Sehingga, tindakan KSP Indosurya yang melakukan pertemuan dengan sebagian nasabah diduga bertujuan untuk memenangkan voting secara tidak fair.
(Baca: Nasabah KSP Indosurya Merasa Tertipu, Tak Tahu Simpan Uang di Koperasi)
Pengacara para nasabah meminta agar Hakim Pengawas menegur pengurus KSP Indosurya beserta pengacaranya, agar menaati Undang-Undang (UU) Kepailitan. Selain itu, pengacara nasabah juga meminta agar surat kesepakatan yang ditandatangani oleh debitur dengan sebagian kreditur dinyatakan tidak berlaku, atau tidak sah.
Dengan demikian, debitur atau kreditur yang menandatangani surat tersebut tidak dapat menggunakannya sebagai dasar persetujuan menerima rencana perdamaian dalam voting 5 Juni mendatang.
Terkait dengan lamanya jangka waktu cicilan pengembalian dana nasabah, Junifer Girsang, pengacara salah satu tersangka dalam perkara KSP Indosurya, HS, mengatakan lama jangka waktu tersebut relatif.
Ia mengatakan, proposal yang diberikan oleh pihak koperasi setidaknya memliki kepastian pengembalian. Jika dibuat dengan timeline pengembalian singkat, ada risiko dana nasabah tidak kembali.
"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali," kata Junifer, kepada Katadata.co.id.
(Baca: Investasi Bodong KSP Indosurya, Jerat Kalangan Menengah Atas)