Kasus Korupsi Asabri, Sonny Widjaja Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sonny Widjaja saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.
Penulis: Nuhansa Mikrefin
7/12/2021, 07.46 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi yang menyebabkan negara menderita kerugian Rp 22,78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1KUHP.

Sonny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada Senin (6/12) malam.

Sonny bersama dengan tujuh orang lainnya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Tujuh orang tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat yang juga telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri, Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan periode 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin