Berdasarkan pengelolaannya, bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Dasar hukum bank syariah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
- Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Ciri-ciri bank syariah adalah:
- Adanya kesepakatan dan persamaan pemikiran ketika melakukan akad perjanjian sehingga tidak ada yang dapat dirugikan atau adanya penyesalan dari kedua belah pihak dan tidak kaku dalam melakukan tawar menawar jumlah nominal selama itu dalam batas yang wajar.
- Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan wadi’ah oleh pihak bank dijadikan sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik sehingga pihak bank tidak semena-mena dalam mengalokasikan simpanan tersebut.
- Penggunaan persentase atau adanya bunga dalam pembayaran atau akad harus dihindari karena dapat merusak cita-cita perbankan yang bebas bunga.
- Tidak melakukan kontrak pembiayaan dengan menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti yang ditetapkan di muka, sehingga ketika peminjam berada dalam masa sulit, dirinya tidak berada dalam kubangan penzaliman.
- Terdapat Dewan Syariah yang bertugas sebagai jembatan dan pengawasan dari perspektif syariah Islam.
Penjelasan ciri-ciri tersebut tercantum dalam buku Produk Pendanaan Bank Syari’ah.
Produk Bank Syariah
Produk bank syariah dibagi dalam tiga kelompok, yaitu penyaluran dana, penghimpunan dana, dan jasa.
1. Produk Penyaluran Dana
Sesuai prinsip syariah, penyaluran dana dilakukan dalam tiga kelompok utama yaitu:
- Prinsip jual beli. Terdiri dari murabahah, salam, istishna.
- Bagi hasil. Terdiri dari mudharabah dan musyarakah.
- Ujroh atau upah yang terdiri dari ijarah, ijarah muntahia bittamllik, dan ijarah berlanjut.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah tanpa membedakan nama produk yang bersangkutan.
- Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.
- Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dengan pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pengelola dana.
3. Produk Jasa
Produk jasa bank syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, antara lain:
- Wakalah, yaitu akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
- Kafalah, yaitu perjanjian (akad) yang berisi pihak penjamin berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain.
- Sharf, yaitu transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
- Hawalah, yaitu pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain
- Rahn, yaitu penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga bisa dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan utama bank syariah dengan bank konvensional adalah pengguna prinsip-prinsip syariah dalam modus operandinya.Sesuai dengan syariah, kegiatan ekonomi boleh dilakukan, kecuali yang melibatkan tiga hal yaitu riba, perjudian, dan penipuan.Mengutip buku Akuntansi Bank Syariah, bank syariah dan bank konvensional berbeda dalam berbagai aspek. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut.
Bank Syariah | Bank Konvensional |
Transaksi-transaksi yang terjadi berdasarkan prinsip syariah dan terdapat akad. | Transaksi-transaksi tidak berdasarkan prinsip syariah dan tidak terdapat akad. |
Jika terdapat sengketa antara bank dan nasabahnya, bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Agama. | Jika terdapat sengketa antara bank dan nasabahnya hanya dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional dan Pengadilan Negeri. |
Menggunakan sistem bagi hasil dan margin. | Menggunakan sistem bunga. |
Terdapat Dewan Pengawas Syariah pada struktur organisasi bank syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan prinsip syariah. | Dalam struktur organisasinya tidak terdapat DPS untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya. |
Objek penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dan harus memenuhi prinsip halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. | Objek penyaluran dana dalam bentuk kredit yang diberikan dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip syariah. |
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan. | Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditor dan debitor. |
Prinsip Operasional Bank Syariah
Mengutip buku Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah, bank syariah menjalankan usahanya dengan lima prinsip operasional sebagai berikut.
1. Prinsip Simpanan Giro
Prinsip simpanan giro adalah fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al wadiah yang diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahan buku, bukan untuk tujuan investasi seperti tabungan atau deposito.
2. Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil meliputi tata cara pembagian usaha antara pemilik dana (shohibul mal) dan pengelola dana (mudarib). Pembagian hasil usaha dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana atau bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk produksi pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan.
3. Prinsip Jual Beli dan Mark-up
Prinsip jual beli dan mark-up adalah pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lump-sum dalam bentuk nominal diatas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.
4. Prinsip Sewa
Prinsip sewa dibedakan menjadi dua, yaitu sewa murni (opening lease/ijarah) dan sewa beli (financial lease/bai’al ta’jir).
5. Prinsip Jasa
Prinsip jasa mencakup seluruh kekayaan non pembiayaan yang diberikan bank, seperti kliring, inkaso, transfer, dan sebagainya.