OJK Minta Bank Waspadai Risiko Kredit Macet Tahun Depan

Katadata | Arief Kamaludin
OJK telah meminta perbankan untuk menyiapkan pencadangan agar restrukturisasi kredit tak mengganggu neraca keuangan saat normalisasi kebijakan dilaksanakan pada 2023.
Penulis: Agustiyanti
25/4/2022, 21.03 WIB

Adapun kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Kebijakan inilah yang membuat rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan tetap rendah di tengah pandemi Covid-19.

OJK sempat khawatir normalisasi kebijakan atau berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit akan berdampak pada kenaikan NPL dan kewajiban bank lebih besar untuk membentuk CKPN. Hal ini dapat mempengaruhi keuntungan hingga permodalan bank. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Otoritas Jasa Keuangan  tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19 dan memperpanjang POJK Nomor 17 tahun 2021 terkait restrukturisasi kredit. Ini agar bank dapat menggenjot penyaluran pinjaman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, reformasi struktural penting dilakukan untuk mendorong investasi yang merupakan komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.  “Maka, peningkatan kredit perbankan penting,” kata Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).

Halaman: