OJK Tindak 10 Perusahaan Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Happy Fajrian
29/7/2022, 20.50 WIB

SWI juga menemukan 100 pinjol ilegal. Sehingga sejak 2018 sampai 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas.

Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut 10 perusahaan investasi bodong atau ilegal yang telah ditindak Satgas Waspada Investasi OJK:

  1. PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik;
  2. AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan;
  3. Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual-beli emas;
  4. RichNewb: money game;
  5. Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
  6. HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
  7. Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
  8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin;
  9. Quantum Metal: melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin;
  10. PT JS Internasional Ltd. Co.: investasi ilegal dengan mencatut logo OJK.
Halaman: