Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait perbankan dan industri asuransi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 dan POJK Nomor 28 Tahun 2022. 

Direktur Humas OJK, Darmansyah menyampaikan, POJK 27/2022 diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan standar internasional yaitu Basel III: Finalising post-crisis reforms atau Basel III reforms.

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Berikut beberapa pokok pengaturan dalam POJK 27 tahun 2022:
1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

Selain itu, POJK Nomor 28 tahun 2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28 tahun 2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan
tugas dan tanggungjawabnya;
3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking)
4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda
administratif.

Penerbitan POJK 28/2022, kata Darmansyah, diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Hal ini sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

"POJK 28 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022," ujar Darmansyah. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail