Nasabah Menggugat PKPU Wanaartha Life

Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Perwakilan nasabah Wanaartha
30/1/2023, 14.02 WIB

Kelima, menyatakan bahwa imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang ini berakhir. Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU (Wanaartha Life).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi persetujuan tekait pembentukan Tim Likuidasi. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi manajemen Wanaartha untuk mangkir menyelesaikan kewajiban para nasabah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan regulator telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu.

Ogi menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," ucap Ogi.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail