OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Perkuat Keamanan Siber Bank

Katadata
Ilustrasi. OJK akan menerbitkan POJK baru untuk memperkuat ketahanan siber perbankan Tanah Air.
Penulis: Syahrizal Sidik
7/6/2023, 13.41 WIB

Melalui pembaruan aturan ini, diharapkan industri perbankan dapat meningkatkan dari sisi aspek tata kelola, pengamanan informasi, dan aktivitas operasional teknologi informasi (TI) bank.

Sebagaimana diketahui, keamanan sistem teknologi informasi menjadi kekhawatiran bagi industri perbankan setelah terjadinya serangan siber yang dihadapi oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) yang melumpuhkan aktivitas kantor cabang hingga aplikasi mobile banking selama beberapa hari.

Kelompok peretas asal Rusia, Lockbit turut bertanggungjawab atas serangan tersebut dan meminta uang tebusan. Namun, hingga tenggat waktu yang diinginkan Lockbit tak dipenuhi, data-data diduga milik BSI kemudian bocor di situs gelap.

Dalam perkembangannya, masalah serangan siber BSI masih dalam proses audit forensik. BSI turut melibatkan induk usahanya, PT Bank Mandiri Tbk dan konsultan independen guna melakukan pemeriksaan teknologi informasi.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail