PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menanggapi wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi UMKM.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan akan mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan terkait rencana hapus buku kredit macet UMKM, sesuai dengan kriteria, sistem, dan prosedur perbankan yang berlaku.
"Kami akan mempelajari rencana kebijakan tersebut lebih lanjut, dan senantiasa berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan," katanya kepada Katadata, Selasa (18/7). Hal ini dalam rangka memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan debitur.
Hera menambahkan, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) BCA tercatat sebesar 1,8% di kuartal I 2023, turun dari 2,3% di periode yang sama tahun sebelumnya.
Bank bersandi saham BBCA ini tercatat merealisasikan pembiayaan kepada UMKM senilai Rp 105,0 triliun per Maret 2023, naik 17,7% secara tahunan (year on year/YoY). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan total kredit BCA yang sebesar 12,0% secara tahunan di periode yang sama.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono berpendapat, hapus buku kredit macet merupakan sesuatu yang wajar di industri perbankan. Walau demikian, hapus buku kredit macet harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Paul menyarankan sebaiknya kredit macet UMKM cukup dihapus buku saja, namun tidak hapus tagih. "Dengan bahasa lainnya, bank akan tetap dapat menagih kredit macet kepada nasabahnya," katan Paul saat dihubungi Katadata, Selasa (18/7).
Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mitigasi risiko aji mumpung. Dengan demikian, nasabah akan lebih berhati-hati di masa mendatang dalam mengelola kredit dari mana pun sumbernya termasuk bank.
Menurutnya, dengan penghapusan kredit macet, nasabah UMKM bisa kembali berantusias dalam melakukan bisnis setelah ditekan pandemi selama tiga tahun.
Paul menyebut, dari segi bank, hapus buku kredit macet itu akan membuat laporan keuangan bank makin sehat. "Tetapi bank masih memiliki hak tagih kepada nasabah tersebut. Ada win-win solution dalam upaya itu," katanya.
Pemerintah mencatat, jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kredit macet mencapai sekitar 246 ribu. "Berdasarkan data, jumlah debitur yang masuk kolektabilitas dua ada 912.259, sedangkan kolektabilitas lima ada 246.324," kata Airlangga ditemui di Istana Negara usai rapat dengan Jokowi dan beberapa pihak termasuk OJK, Senin (17/7).